Komisi II dan KPU Sepakat Revisi PKPU
Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
JAKARTA - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi peraturan KPU (PKPU) terkait syarat batas minimal usia capres dan cawapres. Revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK menyatakan bahwa syarat minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah. Sehingga, Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang sebelumnya menyatakan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun diubah.
Dalam aturan yang baru, terdapat tambahan diksi menjadi, ‘40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.’
Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Selasa (31/10) malam.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang, harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan.
Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023.
“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Doli.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi PKPU 19/2023 hanya tinggal menunggu secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam.
“Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” tegas Hasyim.
Selain merevisi soal PKPU soal batas usia minimal pendaftaran capres-cawapres, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon, ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Kendati masih berusia 36 tahun, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.
Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU dan proses verifikasinya akan selesai pada 13 November 2023. (jpc/c1/abd)