RAHMAT MIRZANI

Ratusan Surat Suara Rusak di Pringsewu dan Bandar Lampung Dimusnahkan

Musnahkan: KPU Pringsewu musnahkan surat suara rusak.-FOTO AGUS SUWIGNYO/RADAR LAMPUNG-

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 320 lembar surat suara yang rusak telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan jelang Pemilu 2024 pada hari Selasa (13/2).

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, menegaskan bahwa menjelang pembukaan tempat pemungutan suara, KPU bertanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan kelengkapan logistik, termasuk surat suara yang rusak atau cacat produksi.

"Surat suara yang rusak harus kami musnahkan," kata Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa semua logistik yang telah disortir dan dikemas telah didistribusikan dengan baik.

BACA JUGA:Mantab, Sementara Partisipasi Pemilih Tulang Bawang Tembus 80 Persen

Dari total 320 surat suara yang rusak, terdiri dari surat suara presiden sebanyak 53 lembar, DPR RI 53 lembar, DPRD Provinsi 54 lembar, DPRD Kabupaten 40 lembar, dan DPD 120 lembar.

"Kerusakan ini biasanya terjadi di pabrik percetakan. Namun, selama proses sortir dan pengemasan, kami tidak menemukan surat suara yang tercoblos atau memiliki cacat lainnya," tambahnya. 

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu melakukan pemusnahan 2.705 lembar surat suara yang berlebihan di Sekretariat KPU setempat pada hari Selasa (13/2). Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan Berita Acara Nomor: 79/PP.08.1-BA/1810/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pringsewu.

Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara calon presiden sebanyak 4 lembar, calon DPR-RI 625 lembar, DPD 733 lembar, DPRD Provinsi 366 lembar, serta DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1007 lembar.

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Operasi Pasar Pemprov Lampung

"Totalnya ada 2.705 lembar surat suara kelebihan Pemilu 2024 yang dimusnahkan hari ini," jelas Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman.

Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 disaksikan oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, beserta jajaran Forkopimda. Secara simbolis, pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar. Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. (sag/abd)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan