Illegal Logging di Register 43 B, Pemprov Lampung Diminta Bersikap Tegas

ILLEGAL LOGGING: Pembalakan liar atau illegal logging terjadi di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, wilayah Batubalai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.-FOTO ISTIMEWA -

LAMBAR - Pembalakan liar atau illegal logging terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batubalai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat. Illegal logging ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Anggota DPRD Lambar Erwin Suhendra mendorong agar Pemprov Lampung dapat mengambil sikap tegas terhadap pelaku perambah serta mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan dan KPH 2 Liwa dalam mengatasi maraknya illegal logging di Register 43 B.

’’Mengenai masalah illegal logging ini harus ada sikap tegas dari Pemprov Lampung. Jika pengawasannya lemah, bisa habis kawasan hutan ini dan yang dirugikan kita semua sampai ke anak-cucu nanti,” kata politisi Partai NasDem ini.

BACA JUGA:63 CJH Tuba Tercatat Belum Lunasi Bipih, Kemenag Imbau Segera Lunasi

Erwin Suhendra menyatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Lambar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut agar kasus pembalakan liar dapat diatasi dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku.

’’Nanti akan kami bahas juga dengan rekan-rekan di Komisi II selaku komisi yang membidangi masalah lingkungan hidup. Kemudian untuk proses penegak hukum yang saat ini sedang ditangani Polres Lambar, diharapkan dapat ditindaklanjuti guna mengungkap para perambah tersebut,” tegas Erwin Suhendra. 

Erwin Suhendra juga meminta agar Pemprov Lampung dapat meningkatkan peran aktif dan menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah illegal logging ini. 

BACA JUGA:Wali Kota Metro Tegaskan Alih Fungsi Lahan Tidak Boleh Asal

’’Fungsi pengawasan hutan merupakan kewenangan Pemprov Lampung. Gubernur diharapkan dapat mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan dan KPH 2 Liwa yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Jika betul-betul diawasi dan dilakukan patroli rutin, masak iya ada suara mensin chain saw memotong pohon tidak ketahuan. Jadi, kita anggap ini ada kegagalan kita semua sehingga harus ada evaluasi,” tegas Erwin Suhendra.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, luas lahan yang dibabat habis oleh para perambah sekitar 11 hektare lebih. (rnn/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan