Wali Kota Metro Tegaskan Alih Fungsi Lahan Tidak Boleh Asal

ALIH FUNGSI: Pemkot Metro meminta alih fungsi lahan di Kecamatan Metro Selatan tidak dilakukan secara asal.-FOTO RURI/RADAR LAMPUNG -

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta alih fungsi lahan di Kecamatan Metro Selatan tidak dilakukan secara asal.

Wali Kota Metro Wahdi menuturkan lahan pertanian di Kecamatan Metro Selatan mencapai 800 hektare. Namun, luas lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Metro Selatan sekitar 555,04 hektare.

“Artinya, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sini (Metro Selatan, red) banyak yang harus kita pertahankan. Hal itu juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi, alih fungsi lahan itu tidak asal-asalan,” ujarnya. 

BACA JUGA:Penerima Bansos di Lampura Bertambah, ASN hingga Kades Masuk Daftar Penerima

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Metro, Heri Wiratno mengatakan, tercatat luas LP2B di Metro mencapai 1.567,5 hektare lahan persawahan.  Di mana, lahan pertanian yang masuk dalam LP2B dilarang untuk dialihfungsikan.

Heri menuturkan, hal tersebut sesuai dengan Perda Kota Metro nomor 21 tahun 2016, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B, dan diperkuat dengan adanya Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak boleh dialih fungsikan. Sedangkan, lanjutnya, luas lahan di Bumi Sai Wawai mencapai 2.948 hektare, dan luas lahan LP2B mencapai 1.567,5 hektare.

BACA JUGA:Libur Panjang, Pelayanan Adminduk Tetap buka

“Lahan pertanian ini bisa menghasilkan produksi mencapai 6 sampai 7 hektare,” imbuhnya. Ia menambahkan, LP2B terluas berada di Kecamatan Metro Utara dengan luas lahan mencapai 598,73 hektare. Kemudian, Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektare.

’’Sedangkan yang memiliki lahan pertanian tersempit ada di kecamatan Metro Pusat dengan luas 10,23 hektare,” pungkasnya. (rur/c1/nca)

Tag
Share