Gegara Beli HP Curian, Warga Labuhanratu Lamtim Masuk Bui
Aparat Polsek Labuhanratu mengamankan tersangka kasus curat HP. -FOTO HUMAS POLRES LAMTIM -
LABUHANRATU - Polsek Labuhanratu, Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari ungkap kasus itu, Polsek Labuhanratu mengamankan RS (38), warga Kecamatan Labuhanratu.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi menjelaskan RS diamankan karena disangka menggunakan telepon genggam (HP) milik Cintya Ratnasari (29), warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Menurutnya, HP milik Cintya diketahui telah dicuri, Minggu 3 Desember 2023 lalu. Peristiwa pencurian tersebut, diduga diawali pelaku dengan cara mencongkel jendela. Kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil HP merek Oppo A58 milik korban.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Labuhan Ratu. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Labuhan Ratu berhasil mendeteksi keberadaan HP korban berada di tangan RS.
Petugas langsung mengamankan RS berikut barang bukti HP milik korban. Kepada petugas tersangka mengaku membeli HP tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial. “Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Ratu guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, berhati-hati dan telitilah saat membeli barang. Itu untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari. Terutama, bila barang yang dibeli ternyata hasil pencurian.
Itu sebagaimana menimpa YP (23) warga Kota Metro yang diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, penangkapan terhadap YP berawal dari upaya pengungkapan kasus pencurian HP di wilayah Kecamatan Marga Tiga yang terjadi pada 12 Desember 2023 lalu.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi HP curian berada di wilayah Kota Metro. Petugas Polres Lampung Timur kemudian mengamankan YP, Jumat 26 Januari 2024.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa HP merek Readmi yang diduga hasil curian. Saat menjalani pemeriksaan, YP mengaku membeli HP tersebut dari seseorang tidak dikenal dengan sistem transaksi COD di sekitar lapangan Metro Pusat.
“Tersangka kami amankan di Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Minggu 28 Januari 2024. (wid/fik)