KPPU Perkuat Persaingan Usaha yang Sehat dan Penegakan Hukum di Lampung

AUDIENSI: Ketua KPPU melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-SUMBER FOTO KPPU-

Lanjut Wahyu Bakti Anggoro, selain dengan Pemprov Lampung, KPPU dan Polda Lampung akan meningkatkan kerja sama dalam pengawasan tataniaga bahan pangan pokok dan penting di Provinsi Lampung.

Itu dilakukan melalui penguatan sinergitas antara KPPU dengan Satgas Pangan Polda Lampung.

Melalui sinergitas ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tukar menukar data dan informasi juga dukungan proses penegakan hukum yang dilakukan.

Dijelaskan Wahyu Bakti Anggoro, Polri dan KPPU telah memiliki perjanjian kerja. Ruang lingkup kerja sama terdiri atas tukar menukar data atau informasi dan dukungan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, sebagai wujud pelaksanaan Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4) undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU dapat melaporkan kepada POLRI terhadap pelanggaran.

Mulai dari, pelaku usaha yang menolak diperiksa; pelaku usaha yang menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan atau pemeriksaan; pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Serta, pelaku usaha yang telah menerima pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak melaksanakan putusan tersebut. (rls/pip/c1/abd)

 

 

 

Tag
Share