Pajak Hiburan Memberatkan, WP di Metro Lampung Bisa Lapor ke BPPRD
Kepala BPPRD Metro Syachri Ramadhan-FOTO IST -
METRO - Wajib pajak (WP) bisa mengajukan keberatan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro.
Diketahui, target pendapatan pajak hiburan untuk tahun 2024 sebesar Rp600 juta.
Kepala BPPRD Metro Syachri Ramadhan mengatakan tahun ini, pihaknya menargetkan Rp600 juta untuk pajak hiburan. Target tersebut naik sekitar Rp80 juta dibandingkan tahun sebelummya.
’’Tahun ini Rp600 juta target PAD-nya. Sambil kita juga mencari potensi-potensi yang lain,” kata dia.
BACA JUGA:Bupati Lamsel: Pembangunan Harus Ikutsertakan Seluruh Elemen Masyarakat
Disinggung mengenai naiknya pajak hiburan yang rencananya akan naik mulai 1 Februari mendatang, Syachri mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) itu, kita telah berproses juga untuk penetapan Perda-nya,” ujarnya.
Ia menuturkan, khusus untuk karaoke dan lain sebagainya yang masuk dalam pajak hiburan, di ketentuan Undang-Undang, pajaknya sebesar 40 sampai 75 persen.
Namun, pihaknya membuka diri jika ada wajib pajak yang keberatan dengan kenaikan besaran pajak hiburan tersebut.
BACA JUGA:Inspektorat Lambar Tangani 31 Kasus Selama 2023, Ini Rinciannya!
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke BPPRD.
“iya, kita tentu membuka diri, silahkan saja, apapun nanti keberatannya kita telaah bagaimana kebijakan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kenaikan pajak hiburan tersebut juga yang telah dituangkan di dalam Perda, dan diatur di dalam perwali.
Nah, di dalam Perwali dan Perda tersebut juga mengatur kebijakan insentif fiskal. Tentunya keringanan insentif fiskal itu diberikan berdasarkan permohonan masing-masing wajib pajak,” pungkasnya.