Ada Gugatan Perceraian Personel, Kapolres Tulang Bawang Lampung Minta PA Respon Cepat

Kapolres melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Tulangbawang soal perceraian anggota Polri. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

Jika Ada Gugatan Perceraian Personel 

MENGGALA - Kapolres Tulangbawang AKBP James H. Hutajulu berharap pengadilan agama (PA) memberikan respons cepat jika ada kasus gugatan perceraian personel Polri masuk pengadilan. 

Respons tersebut yakni tentang koordinasi dan surat tembusan jika ada kasus gugatan perceraian yang melibatkan personel Polri.

James menerangkan jika pihaknya segera mendapat tembusan dari PA Tulangbawang dapat segera melakukan mediasi kepada pasangan tersebut. ’’Iya, kami harapkan respons cepat PA Tulangbawang memberikan tembusan ke polres, karena akan dilakukan mediasi sebelum proses sidang perceraian,” kata Kapolres, Jumat (26/1).

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu melanjutkan, selama ini hubungan baik antara Polres dan PA Tulang Bawang telah terjalin dengan sangat baik. 

BACA JUGA:Pemkot Tunjuk Asisten II Jabat Plt. Kepala DPKP Metro

Kapolres berharap hubungan baik tersebut dapat terus terjaga dan terpelihara, sehingga memudahkan dalam berkoordinasi. Terkhusus jika ada kasus perceraian yang melibatkan personel Polri.

Sementara itu, Ketua PA Tulang Bawang, Dendi Abdurrosyid menyambut baik harapan Kapolres terkait respon cepat dan koordinasi antara dua instansi tersebut.

“Untuk permasalahan perceraian personel TNI-Polri, selama ini PA Tulang Bawang telah selalu memberikan tembusan atau meminta rekom dari satuan tempat anggota tersebut berdinas,” ungkap Dendi.

Dalam proses perceraian, lanjut Kepala PA Tulang Bawang, sebelum dilakukan sidang putusan pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan mediasi.

’’Jadi itu sebagai dasar dalam putusan sidang untuk menentukan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini,” tutupnya. (nal/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan