UNIOIL
Bawaslu Header

Pernikahan Dini di Lampung Meningkat

Ilustrasi pernikahan--

BANDARLAMPUNG - Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Eka Tiara Chandrananda menyebut angka pernikahan dini (di bawah umur) di Provinsi Lampung dalam tiga tahun terakhir mengalami kenaikan. Menurutnya berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama wilayah Bandarlampung di tahun 2017–2019 menunjukkan data perkawinan 233 kasus. Angka tersebut naik tiga kali lipat menjadi 714 pemohon di tahun 2021.

’’Kenaikan tertingi ada di tahun 2019 saat pandemi Covid-19. Di mana alasan umum di antaranya ekonomi, pola asuh, pola pikir soal tubuh, hingga budaya yang kental akan pengaruh usia perkawinan ideal," beber Eka pada Lokakarya Hasil Penelitian Partisipatif Peminis Perkumpulan Damar di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (24/1) lalu.

Terkait itu, jelasnya, Perkumpulan Damar pun melakukan penelitian pada tiga wilayah yang dianggap rentan atas faktor-faktor terjadinya pernikahan di bawah 19 tahun yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Seperti di Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan.

BACA JUGA:Zulhas Pesan Utamakan Pedagang Lama

"Asumsi bahwa perubahan hanyalah di batas usia 18 tahun. Yang pada dasarnya, UU Perkawinan Tahun 2009 telah mengubah batas usia menikah berusia 19 tahun," ungkapnya.

Melalui lokakarya tersebut juga, tim fasilitator mendiskusikan hasil penelitian Perkumpulan Damar bersama para peserta sebagai studi kasus berdasarkan data dan temuan untuk pencegahan dan penanganan korban pernikahan dini.

Pada kesempatan sama, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Lampung Senen Mustakim yang juga hadir mengatakan, di Provinsi Lampung, khusus Kabupaten Lampung Tengah, didapati posisi pertama kasus perkawinan anak terbanyak yakni 233 kasus.  "Itu bukan hanya angka, tapi fakta. Hasil penelitian ini harus diapresiasi sehingga nanti dimasukan kategori MURI," ujarnya.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Akan Hapuskan Kredit Macet

Selain itu, dirinya berpendapat jika pernikahan dini di luar aturan yang ada banyak mendapatkan hal negatif. Mulai dari kemiskinan, kerusakan organ reproduksi, hingga menyebabkan stunting.

"Perkawinan usia dini banyak mudaratnya. Maka tugas kita adalah memperbanyak edukasi untuk membangun rumah tangga agar dilakukan di atas 20 tahun," tandasnya.

Ditambahkan  Sely Fitriani,  Koordinator Divisi Perempuan Perkumpulan Damar Lampung, upaya pencegahan bisa dilakukan pemerintah dengan cara dispensasi pernikahan harus ditolak. Walaupun terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.  

”Terjadinya menikah di bawah usia kentuan di antaranya karena alasan anak putus sekolah, berasumsi bakal menjadi beban, dan tidak menginginkan hamil, maka dinikahkan. Seperti di Pesibar, kami menemukan anak usia 13 tahun sudah menikah sebanyak 3 kali," jelasnya.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Eks Kasatnarkoba Lamsel Ditunda

Lebih jauh terkait Dampak perkawinan dini menurutnya bisa mulai trauma berkepanjangan, menghadapi sulitnya ekonomi, cara pengasuhan mengalami depresi, serta malu keluar dan bersosialisasi karena pergunjingan. Selain itu juga berdampak pada organ reproduksi dan usia tidak matang mengalami kematian ibu dan bayi jika menikah di bawah usia 19 tahun.

Tag
Share