Sidang Tuntutan Eks Kasatnarkoba Lamsel Ditunda

SIDANG TUNTUTANNYA DITUNDA: Eks Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/1).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Sidang tuntutan terhadap eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ditunda. Itu karena berkas dari jaksa penuntut umum (JPU)-nya belum siap.

Berdasarkan jadwal, tuntutan dari JPU tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/1). ’’Sidang ditunda karena berkas perkara tuntutan dari jaksa penuntut umum belum siap," ujar hakim anggota Syamsumar Hidayat, Kamis (25/1). 

Bukan hanya AKP Andri, jaksa juga belum siap menuntut Muhammad Rivaldo alias KIF, tangan kanan Fredy Pratama. Alasan jaksa sama, tuntutan belum siap. 

BACA JUGA:Golkar Target 80 Persen Kadernya Menangkan Prabowo-Gibran

Menanggapi penundaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Andri Gustami, Zulfikar Alibutho, mengatakan tak mempersoalkan karena merupakan kewenangan JPU. ’’Karena, penundaan ini datangnya dari jaksa penuntut umum. Kami menyerahkan penundaan ini kepada kebijakan JPU," katanya saat diwawancarai usai persidangan. 

Di sisi lain, dia juga menyatakan pihaknya bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai jaksa membacakan tuntutan. ’’Kami masih bisa melakukan pembelaan walaupun ada penundaan tuntutan dari JPU, masih ada waktu meski masa penahanan ini semakin berkurang," ujarnya. 

Sementara, sidang pembacaan tuntutan akan kembali dilakukan pekan depan. Agendanya pada Kamis (1/2) mendatang. 

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Perketat Izin Usaha Hilirisasi

Diketahui, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran narkoba internasional Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan AKP Andri tersebut 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentang waktu Mei hingga Juni 2023. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share