Polres Lampung Timur Amankan Pemburu Liar, Ini Barang Buktinya
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti diamankan Polres Lampung Timur dalam kasus perburuan liar. -FOTO DOK POLRES LAMPUNG TIMUR -
SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan tersangka kasus perburuan liar. Tersangka adalah TR (45), warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes E.P. Sihombing menjelaskan penangkapan terhadap TR berawal ketika personel Polhut Taman Nasional Way Kambas (TNWK) sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah kerja Resor Rantau Jaya pada koordinat UTM 48M582390 9462034.
Saat patroli tersebut, personel polhut mendapat informasi dari masyarakat ada enam orang memasuki kawasan hutan TNWK, Rabu (24/1). Mendapat informasi itu, personel Polhut TNWK bersama Polres Lamtim melakukan proses pengejaran.
Hasilnya, personel gabungan berhasil mengamankan TR yang diduga sedang berburu hewan rusa di dalam kawasan hutan lindung TNWK.
BACA JUGA:Motor Tersangka Ketinggalan, Kasus Pencurian Dua Kambing Berhasil Terungkap
Sementara, rekan-rekannya kabur saat mengetahui ada petugas.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa 1 unit sepeda motor, perlengkapan masak, jaring, 4 alat setrum ikan, bagian tubuh hewan rusa hasil buruan yang sudah dalam kondisi terpotong dan karung berisi ikan.
Dari keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum, di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruf (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA JUGA:Hasil Produksi Kopi Robusta Pesbar Turun Selama 2023, Ini Faktornya!
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres, Kamis (25/1).
Diberitakan sebelumnya, upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku perambah hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.
Itu setelah, personil Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, MP (59) warga Kecamatan Sukadana, Selasa (10/10/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MP disangkat terlibat dalam kasus perambahan hutan TNWK.