RAHMAT MIRZANI

Motor Tersangka Ketinggalan, Kasus Pencurian Dua Kambing Berhasil Terungkap

DIINTEROGASI: Polsek Pugung berhasil menangkap tersangka curat dua ekor kambing. -FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -

TANGGAMUS – Dua kambing mengantar RS alias Saptu ke sel tahanan Polsek Pugung. Warga Dusun Sukamulya, Pekon Sukaagung Barat, Kecamatan Bulok, Tanggamus, ini merupakan salah satu tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dua ekor kambing milik Taupik Hidayat (24), warga Dusun Tanjunganom, Pekon Sukaagung Barat. 

Kapolsek Pugung Iptu Ori Wiryadi mengatakan penangkapan tersangka RS dilakukan pada Senin (22/1) sekitar pukul 22.30 WIB. ’’RS ditangkap di rumahnya di Pekon Sukaagung Barat,” kata Iptu Ori mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa (23/1).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak Reskrim Polsek Pugung menerima laporan curat dari korban. Penyelidikan diawali dari sepeda motor yang tertinggal di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil identifikasi, sepeda motor tersebut milik RS alias Saptu. 

BACA JUGA: Perkara Dugaan Korupsi Aset Tanah di Mesuji Naik Status

“RS mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya WA sebagai pelaku lainnya. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah WA di Dusun Kepayang, Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, WA sudah tidak ditemukan,” terang kapolsek. 

Iptu Ori Wiryadi menjelaskan, pencurian terjadi pada 25 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Pelapor, terbangun dan mendapati dua ekor kambingnya hilang dari kandang yang berada di samping rumah. 

Pelaku diduga merusak dinding kandang untuk memuluskan aksinya. Pelapor dibantu warga lantas melakukan pencarian. Warga kemudian menemukan 2 unit sepeda motor tanpa bodi dan nomor polisi yang belum diketahui pemiliknya.

“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2 juta akibat pencurian itu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA:Tegas, Polisi Proses Profesional Oknum Hakim

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Honda tanpa body dan nomor polisi, 2 ekor kambing perempuan berwarna hitam putih, sepasang sandal jepit warna putih-abu-abu, dan sebuah karung putih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS alias Saptu berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (ehl/c1/fik)

Tag
Share