RAHMAT MIRZANI

Perkara Dugaan Korupsi Aset Tanah di Mesuji Naik Status

Suasana di kantor Kejari Mesuji.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

MESUJI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. 

’’Ya, sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait terhadap adanya dugaan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 hektare yang telah didaftarkan atas nama pribadi,” kata Kajari Mesuji Azy Tyawhardana, Rabu (24/1). 

Selain itu Kajari menjelaskan, tanah yang merupakan aset milik desa sebenarnya harus didaftarkan atas nama desa yang peruntukannya untuk kepentingan desa.

 “Sehingga terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut yang mana sertifikat tanahnya dibuat atas nama pribadi dan memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kajari.

BACA JUGA:Dilimpahkan, Oknum Kepala Dinas di Metro Ditahan di Lapas

Sementara Kasi Intel Kejari Mesuji Ardi Herlian Syah menambahkan, sertifikat tanah tersebut diduga telah disalahgunakan dengan dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank atas nama pribadi. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa Sriwijaya,” kata dia.

“Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ardi. (muk/c1/abd)

Tag
Share