Pertahankan Lahan Persawahan, Pemkot Metro Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian
DIPERTAHANKAN: Guna mempertahankan lahan pertanian, Pemkot Metro melarang alih fungsi lahan yang masuk dalam LP2B. -FOTO RURI/RADAR LAMPUNG-
METRO - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro melarang alih fungsi lahan persawahan yang masuk dalam Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Karena itu, DKP3 berkomitmen mempertahankan luasan LP2B.
Kepala DKP3 Kota Metro Heri Wiratno mengungkapkan berdasarkan Perda Kota Metro Nomor 21 tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B dan didukung dengan adanya Perwali untuk zonasi LP2B yang tidak diperbolehkan dialihfungsikan.
"Saat ini luas sekitar 1.567,5 hektare lahan persawahan tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan," ujarnya. Ia menuturkan, upaya pemerintah untuk melindungi lahan sawah yang produktif dari pengalihan fungsi lahan adalah dengan melarang alih fungsi lahan pertanian persawahan yang masuk dalam LP2B.
BACA JUGA:Polsek Wayjepara Amankan 3 Pembunuh Janda Muda
"Artinya, lahan yang masuk dalam LP2B ini dilindungi pemerintah Kota Metro untuk mendorong produksi petani," imbuhnya. Dijelaskannya, lahan persawahan yang tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan, dan masuk dalam LP2B berada di wilayah lima kecamatan di Kota Metro.
Di mana, lahan persawahan yang paling luas ada di Kecamatan Metro Utara, dengan luas lahan 598,73 hektare. Kemudian, Kecamatan Metro Selatan seluas 555,04 hektare, Kecamatan Metro Barat 213,77 hektare, kecamatan Metro Timur 189,81 hektare, dan yang terkecil di Metro Pusat seluas 10,23 hektare.
"Dua daerah ini, Kecamatan Metro Utara dan Metro Selatan memang memiliki potensi pertanian yang tinggi," katanya. DKP3 Kota Metro mencatat seluas 5 hektare lahan persawahan mengalami peralihan fungsi menjadi perumahan di setiap tahunnya.
BACA JUGA:Waspada, Satu Daerah di Lampung Barat Berstatus KLB DBD
Saat ini hanya tersisa sekitar 2.948 hektare lahan persawahan yang masih produktif, dan 1.567,5 hektare diantaranya adalah zona merah pertanian alias LP2B. Untuk diketahui, Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota (DPKP) Kota Metro, tercatat terdapat 20 titik lahan kavlingan baru di Metro di tahun 2021.
Sedangkan, untuk tahun 2022 menjadi 32 titik karena ada tambahan 12 titik baru. Lalu, terhitung sampai Juli 2023, ada penambahan 10 titik.
Sementara untuk perumahan sampai Juli 2023, ada sekitar 67 titik kawasan yang ada di Bumi Sai Wawai. (rur/c1/nca)