RAHMAT MIRZANI

Polsek Wayjepara Amankan 3 Pembunuh Janda Muda

DIPERIKSA: Tersangka kasus pembunuhan saat menjalani pemeriksaan penyidik. -FOTO POLSEK WAYJEPARA-

SUKADANA - Polsek Wayjepara mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan asal Desa Labuhanratu I, Lampung Timur (Lamtim). 

Dari ungkap kasus itu personel Polsek Wayjepara berhasil mengamankan tiga tersangka. Masing-masing PK (26), PT (44), dan SR (41), warga Kecamatan Labuhanratu. 

Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Wayjepara Iptu A.E. Siregar menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan mayat perempuan di saluran irigasi  Dusun II, Desa Ratu I, Kecamatan Wayjepara, Minggu (14/1).

BACA JUGA:Tak Berkutik, Buronan di Pesawaran Kepergok di Kandang Ayam

Mayat korban awalnya ditemukan oleh warga, disaluran irigasi Desa Labuhanratu. Kemudian bersama petugas gabungan dan masyarakat, dievakuasi dan dilakukan proses visum. Dari hasil identifikasi mayat perempuan itu diketahui bernama Dwi Sri Wahyuni (30), warga Desa Labuhanratu, Kecamatan Wayjepara, yang bersatus janda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis ditemukan hal-hal mencurigakan. Antara lain, berupa beberapa luka memar di bagian tubuh korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa serta keterangan sejumlah saksi. Kami menduga, kematian korban ada unsur pidana,” kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Wayjepara kemudian mengamankan PK di Kecamatan Labuhanratu. Saat menjalani pemeriksaan, PK mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama PT dan SR dan satu rekannya lagi. Berdasarkan pengakuan PK, personil Polsek Wayjepara bersama Polres Lamtim memburu PT dan SR yang diduga kabur ke Bekasi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Pj. Bupati dan Kapolres Lampung Barat Cek Logistik Pemilu di Gudang KPU

Upaya pengejaran, terhadap PT dan SR membuahkan hasil. Mereka berhasil diamankan di wilayah Cibitung Bekasi tanpa perlawanan, Kamis 18 Januari 2024.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Para tersangka kami amankan di Polsek Way Jepara guna penyidikan lebih lanjut,”jelasnya. 

Sementara saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengaku peristiwa pembunuhan itu berawal ketika mereka bersama korban menenggak minuman keras di tepi saluran irigasi Desa Labuhanratu I Akibat efek minuman keras tersebut, para tersangka mengaku korban menjadi tidak tenang dan terkadang berteriak. Untuk menenangkannya, para tersangka kemudian memegangi tubuh korban.

BACA JUGA:Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh Dijdwalkan ke Lampung Akhir Januari

Namun, korban berontak, sehingga salah satu tersangka membenturkan kepala korban ke pagar tembok dam irigasi. Ternyata, korban masih sempat bangun dan berusaha berjalan ke arah saluran irigasi. Melihat hal itu, salah satu tersangka kemudian melempar korban menggunakan sandal. Korban yang berjalan sempoyongan akhirnya terjatuh ke jalan di tepi saluran irigasi.

Ternyata, korban kembali dapat bangkit dan kemudian berjalan ke arah irigasi. Melihat hal itu, salah satu rekan tersangka mencoba merangkul korban. Namun, keduanya terjatuh bersama ke dalam saluran irigasi. Rekan tersangka yang saat ini masih buron tersebut, akhirnya berhasil menyelematkan diri. Sedangkan, korban tenggelam di saluran irigasi. “Penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka tersebut,” terangnya. (wid/c1/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan