PTPN VII Tolak Konstatering, PN Kotabumi Diduga Langgar Prosedur

BERLANGSUNG PANAS: PN Kotabumi saat melakukan konstatering lahan milik PTPN VII di Desa Negara Tulangbawang. Namun, PTPN menolak kegiatan tersebut.-FOTO PTPN VII -

BUNGAMAYANG - Tiga juru sita didampingi seorang panitera Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi melakukan konstatering lahan seluas 461 hektare milik PTPN VII Unit Bungamayang, Rabu (17/1). 

Namun, proses pencocokan lokasi lahan yang dilaksanakan atas putusan PN Blambanganumpu dengan pemohon PT Bumi Madu Mandiri (BMM) itu ditolak pihak PTPN VII. Meskipun ditolak, tim PN yang mengenakan kemeja bertulis ’’Fight for Justice’’ itu memaksakan diri dan melakukan proses hukum tersebut.

Penolakan disampaikan Kuasa Hukum PTPN VII M. Agung N. Pada sesi pertama yang berlangsung di Balai Desa Negara Tulangbawang, Lampung Utara itu, Agung menyatakan menolak karena prosedur administratif yang dilakukan pihak PN Kotabumi diduga melanggar prosedur. Ia menyebut, pihak PTPN VII sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapat undangan konstatering secara patut oleh jurusita PN Kotabumi.

BACA JUGA:Polsek Bumiratunuban Ringkus DPO Pencurian Rumah Karyawan BUMN

"Kami sebagai pihak termohon sangat dirugikan dengan prosedur konstatering yang dilakukan PN Kotabumi ini. Sebab, klien kami sebagai pihak termohon eksekusi tidak mendapatkan undangan yang secara legal formal bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan aturan yang berlaku serta kode etik di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI", ungkap Agung. 

 

Lebih lanjut, Agung menyampaikan hingga Rabu, 17 Januari 2024,  belum menerima undangan pelaksanaan konstatering tersebut. Oleh karena itu, PTPN VII menolak konstatering  dan menyatakan proses cacat hukum.

BACA JUGA:Enam Desa di Mesuji Terendam Banjir

Pihak Manajemen PTPN VII  diwakili Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Bambang H, dan didampingi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal SPPN VII dengan tegas menyatakan penolakan konstatering tersebut. Konstatering ini dikawal oleh  Polres Lampura.

 

Suasana penolakan sempat memanas karena pihak PN Kotabumi yaitu Erwansyah sebagai Jurusita terus berkelit dan memaksakan kehendak melaksanakan konstatering padahal syarat formal kegiatan tersebut saja tidak dapat dipenuhi oleh PN Kotabumi. 

 

Ia bahkan pada akhirnya menyampaikan permohonan maaf dikarenakan kelalaiannya yang tidak dengan patut menyerahkan undangan pelaksanaan konstatering kepada PTPN VII. Menanggapi itu, Agung menyatakan menolak dilanjutkan proses konstatering karena secara yuridis formal tidak memenuhi prosedur. 

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyeleweng Solar Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan