Polsek Bumiratunuban Ringkus DPO Pencurian Rumah Karyawan BUMN
TERTANGKAP: DPO pencurian rumah milik karyawan BUMN diamankan Polsek Bumiratu Nuban. -FOTO POLSEK BUMIRATU NUBAN -
GUNUNGSUGIH - Salah satu buronan pencurian rumah karyawan BUMN berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratunuban saat berada di wilayah Tanjungbintang, Lampung Selatan, Selasa (16/1).
Pelaku berinisial NK (33), warga Dusun II, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah (Lamteng), tersebut ditangkap saat bersembunyi di Perumahan Tanjungbintang. Kini, Polsek Bumiratunuban masih memburu satu buronan lagi.
Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, penggerebekan dimulai saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban mendapatkan lokasi persembunyian NK, pada Selasa (16/1). Sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban langsung menuju perumahan di daerah Tanjungbintang, tempat pelaku bersembunyi.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyeleweng Solar Ilegal
"Dengan berkoordinasi dengan Polsek Tanjungbintang, NK diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (17/1). Kapolsek menyebut, NK terlibat atas kasus tindak pidana perampokan rumah karyawan BUMN di Lamteng, pada Kamis (14/12) pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu berlokasi di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban. Dengan beranggotakan empat orang, para pelaku memanjat pagar belakang rumah korban. Aksi perampokan tersebut membuat korban merugi hingga Rp4 juta lebih.
"Para pelaku menggasak satu tabung gas 3 kg, sembako senilai Rp1,7 juta, dan tiga ambal atau karpet dari dalam rumah korban saat korban tidak berada di rumah," imbuhnya. Sebelumnya kata Kapolsek, pihaknya sudah menangkap SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), pada Kamis (11/1).
BACA JUGA:Enam Desa di Mesuji Terendam Banjir
"Kini, kami sedang mengejar satu orang pelaku lagi. Kami imbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh pihak Kepolisian," ungkapnya. NK dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls/c1/nca)