Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penyeleweng Solar Ilegal
DISITA: Polres Lamtim saat mengamankan motor yang menjadi barang bukti pengangkutan solar milik pelaku. -FOTO POLRES LAMTIM -
SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dari ungkap kasus itu, Satreskrim Polres Lamtim mengamankan SR (54), warga Kecamatan Matarambaru. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit truk, satu unit motor, enam jeriken berisi BBM bersubsidi jenis biosolar, 19 jeriken kosong, timbangan, ember, gayung, dan selang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Satreskrim Polres Lamtim mengamankan satu unit motor Honda Revo yang sedang mengangkut enam jerigen berisi BBM jenis bio solar.
BACA JUGA:Enam Desa di Mesuji Terendam Banjir
Saat dilakukan pemeriksaan, AS yang mengemudikan sepeda motor tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut. Kepada petugas, AS mengaku hanya diperintah oleh tersangka SR untuk mengantarkan 200 liter BBM ke wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai.
Berdasarkan keterangan AS, personil Satreskrim Polres Lamtim mengamankan SR. Saat menjalani pemeriksaan SR mengaku sering membeli BBM menggunakan truk. Kemudian disedot dan dijual eceran dengan harga Rp8.200 per liter. ’’Tersangka kami amankan di polres guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (wid/c1/nca)