Polres Mesuji Amankan Dua Pengedar Narkoba

Radar Lampung Baca Koran--
MESUJI – Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan dua pengedar di dua lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di dua tempat berbeda pada Minggu, 14 September 2025,” kata Iptu Andy.
Adapun identitas keduanya yakni YN (54) warga Desa Gedung Srimulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan SI (50), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka YN diamankan di rumahnya di Desa Gedung Srimulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Sementara tersangka SI ditangkap di pinggir jalan poros Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji.
Dari tersangka YN Polres Mesuji menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu plastik klip sedang berisi tujuh plastik klip kecil, satu plastik klip sedang berisi 68 plastik klip kecil, tiga plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,60 gram, serta satu unit handphone.
Sedangkan dari tersangka SI diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu plastik klip sedang berisi 79 plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang berisi satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,51 gram, dan satu unit timbangan digital.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(muk/nca)