RAHMAT MIRZANI

Tambahan Penghasilan PNS Lambar Dianggarkan Rp 52 Miliar

Plt. Kepala BPKAD Lambar Okmal-FOTO IST -

Kata dia, sepanjang administrasi yang diajukan Perangkat Daerah sudah lengkap dan Perangkat Daerah mengajukan SP2D (surat perintah pencairan dana) maka dana tersebut akan cair pada Jumat 29 Desember 2023. 

BACA JUGA:Aksi Tawuran Dua Kelompok Pelajar di Bandarlampung Viral

“Jadi diharapkan kepada Perangkat Daerah agar segera melengkapi administrasi. Kita berharap dengan adanya TPP ini, kinerja PNS dan PPPK di Lampung Barat lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya.  

Sekadar diketahui, menjelang akhir tahun 2023, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Lampung Barat Drs. Adi Utama mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat. 

Surat edaran dengan Nomor: 900/719/SE/IV.01/2023 itu isinya memuat antara lain meminta kepada kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern secara efektif dan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan target. 

Untuk pengajuan dan penyampaian surat perintah membayar (SPM), GU, TU tahun anggaran 2023 agar disampaikan ke BPKD selambat-lambatnya pada tanggal 18 Desember 2023.  

Kemudian tunjangan kinerja (tukin) belanja Desember 2023 di lingkungan masing-masing perangkat daerah dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari 2024. (mlo/c1/abd) 

 

Tag
Share