RAHMAT MIRZANI

Tambahan Penghasilan PNS Lambar Dianggarkan Rp 52 Miliar

Plt. Kepala BPKAD Lambar Okmal-FOTO IST -

LAMBAR - Pemkab Lampung Barat tahun ini menganggarkan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp52.750.362.185. 

’’Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Lampung Barat,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lambar Okmal, Selasa (16/1).

Menurut dia, sesuai dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja  dan atau pertimbangan objektif  lainnya.  

BACA JUGA:Buron 5 Tahun, Polres Tubaba Ringkus Pemerkosa Anak Tiri

Lebih jauh dia mengatakan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. 

“Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia 

Okmal berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. 

“Kita berharap kinerja ASN di Lampung Barat terus meningkat dan tetap disiplin,” pungkas dia. 

Sebelumnya, Pemkab Lampung Barat telah menyiapkan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) khusus bulan Desember ini sebesar Rp3.851.564.936. 

BACA JUGA:Bulan Depan, Pemkab Pesawaran Bakal Tanam Kedelai 1.000 Hektare

TPP tersebut akan dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Tambahan penghasilan pegawai untuk bulan Desember 2023 di lingkungan masing-masing perangkat daerah akan dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari tahun 2024,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu 17 Desember 2023. 

Untuk TPP bulan Desember, kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,851 miliar. 

“Kalau dana yang disiapkan sekitar Rp3,851 miliar namun berapa yang akan dibayarkan kepada pegawai itu tergantung dengan pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” kata dia seraya menambahkan, pembayaran TPP akan disesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja. 

Tag
Share