Buron 5 Tahun, Polres Tubaba Ringkus Pemerkosa Anak Tiri

DIRINGKUS: Inilah ayah tiri yang tega memerkosa anak tirinya. Ia kini sudah diringkus Polres Tubaba.-FOTO POLRES TUBABA-

PANARAGAN - Sempat buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41) berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng).

Diketahui, tersangka kasus pencabulan tersebut sempat jadi DPO Polres Tulangbawang Barat. Namun, jajaran Polres Tubaba akhirnya menangkap pelaku di Jl. Sumber Agung, Lamteng.

’’Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Senin (15/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Dailami.

BACA JUGA:Pemkot Metro Segera Launching Aplikasi Srikandi

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Di dimana pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu, di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulyasari, Kecamatan Gunungagung, Tubaba, tepatnya di kamar korban. Pelaku dan korban, kata Kasat, tak lain berstatus ayah dan anak tiri. 

Kronologia kejadian saat korban LA (17) sedang tidur di kamarnya, kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban. Karena kaget, korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku. lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban, sehingga korban dipaksa untuk melanyani nafsu bejatnya. 

BACA JUGA:Ratusan PNS Tanggamus Pensiun Tahun Ini, Empat di Antaranya Pejabat Eselon II dan III

“Setelah itu tersangka mengancam korban apabila ianya memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh tersangka,” kata Kasat. Tak tahan dengan kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya. Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku IB kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Tubaba. 

 

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tubaba menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO karena yang bersangkutan sempat melarikan diri,"katanya. Kepada tersangka, penyidik mengenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 

 

Diberitakan sebelumnya, Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Timur (Lamtim). Kejadian kali ini menimpa GF (13), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Sedangkan tersangkanya adalah BS (16), warga Kecamatan Pekalongan, Lamtim.

 

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono menjelaskan tindak pencabulan itu dilakukan BS pada 26 Desember 2023. Modusnya, tersangka BS mengajak korban ke indekos yang ada di wilayah Pekalongan. Setelah itu, BS memaksa korban melakukan hubungan badan. Kejadian itu terungkap ketika orang tua korban mencari putrinya yang tidak ada di rumah.(fei/c1/nca)

Tag
Share