Pemprov Lampung Konsul ke Kemendagri dan KPK, Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

-FOTO DISKOMINFOTIK LAMPUNG-

"Apa yang dilakukan oleh Pemprov ini juga membuka pemahaman kami. Mudah-mudahan pola seperti ini bisa dilihat masyarakat Lampung, inilah salah satu upaya penyelesaian. Kami siap bersama jajaran BPN Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

BACA JUGA:MAKI Akan Gugat ke PTUN, Jika KPK Tidak PTDH Firli Bahuri

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani, dalam hal ini juga menyampaikan kesiapannya membantu Pemprov menyelesaikan permasalah hak atas tanah ini.

"Kami siap membantu Pemprov Lampung untuk penyelesaian permasalahan HPL (hak pengelolaan lahan) aset milik pemprov lampung," ucapnya.

Menyambut baik hal ini, Akhmadi Dahlan notaris dari Sendra Chongfanardy Tjhai warga penerima sertifikat menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemprov Lampung.

"Kami, sebagai notaris, mewakili beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Lampung. Setelah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan," katanya.

BACA JUGA:Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Judi Online

"Klien kami menyampaikan bahwa asetnya sekarang lebih produktif karena sertifikat yang telah diberikan itu bisa diterima oleh bank sebagai jaminan kredit modal kerjanya dan dapat memberikan hak seperti halnya sertifikat-sertifikat lainnya sehingga apa yang dimilikinya baik dari tanahnya maupun bangunan usaha diatasnya itu bisa lebih berkembang karena didukung oleh permodalan dari pihak bank," ucapnya.

"Akhmadi Dahlan berharap hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain.

"Mudah-mudahan akan menjadi contoh buat teman-teman yang lainnya yang juga menggunakan tanah yang ada di atas HPL untuk segera mensertifikatkan sehingga bangunan yang diatasnya lebih punya nilai lagi untuk usahanya." ucapnya.

"Kami sebagai warga mengimbau kepada warga-warga lainnya terutama pengusaha untuk segera mendaftarkan haknya sesuai dengan prosedur yang telah diberikan agar asetnya lebih pasti, menjamin kepastian hukum dan juga bisa lebih produktif menunjang usahanya," ajaknya. (*)

Tag
Share