MAKI Akan Gugat ke PTUN, Jika KPK Tidak PTDH Firli Bahuri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. -Sumber Foto Disway.id -

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri terus memicu pro kontra masyarakat.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Firli Bahuri tidak diberhentikan dengan tidak hormat.

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyatakan, pernyataan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Pimpinan KPK secara tidak hormat sangat diperlukan. Sebab, kata dia, sampai saat ini belum diketahui jelas isi petikan Keppres tersebut.

 "Sampai sekarang kan kita belum tahu isi Keppres tersebut. Hanya diberhentikan. Kalau hanya begitu, saya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk keputusan presiden memberhentikan Pak Firli," kata Boyamin, Jumat 29 Desember 2023.

Karena itu, Boyamin mendesak, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera merilis isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri tersebut. Hal tersebut diperlukan untuk bukti pengajuan gugatan ke PTUN.

 

"Saya minta kepada Sekretariat Negara segera memublikasikan surat tersebut. Kalau sudah diberhentikan tidak dengan hormat, ya sudah, saya cukup. Tapi, kalau belum, baru persiapan mengajukan gugatan PTUN," tegasnya.

Aktivis antikorupsi itu menjelaskan, ada tiga alasan utama Firli Bahuri harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Alasan pertama, merujuk pada keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi berat. "Poin utamanya adalah pelanggaran berat dan sanksi terberat itu. Sudah seharusnya Bapak Firli diberhentikan tidak dengan hormat," tukasnya.

Alasan lainnya, Firli harus masuk daftar hitam dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Dan alasan ketiga, untuk memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya. "Supaya pimpinan KPK yang lain tidak berani main-main lagi di masa akan datang," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2024. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat 29 Desember 2023.

Ari menerangkan, ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertimbangan pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023 lalu. 

Dasar kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan tersebut, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat dan diminta mengundurkan diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan