MAKI Akan Gugat ke PTUN, Jika KPK Tidak PTDH Firli Bahuri
Editor: Taufik Wijaya
|
Jumat , 29 Dec 2023 - 20:56
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. -Sumber Foto Disway.id -
Dasar ketiga, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32. “Sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tandasnya. (net/fik)