MAKI Akan Gugat ke PTUN, Jika KPK Tidak PTDH Firli Bahuri

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. -Sumber Foto Disway.id -

Dasar ketiga, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32. “Sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tandasnya. (net/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan