Lima Bank Bangkrut Selama 2025
Ilustrasi OJK. --FOTO BERITASATU/UTHAN A. RACHIM
“Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,” tulis lembaga pengawas tersebut.
Selain BPR Artha Kramat dan BPRS Gayo Perseroda, terdapat tiga bank lain yang juga ditutup OJK karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan likuiditas.
Pertama, BPRS Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara. Izin usaha bank ini dicabut oleh OJK pada 17 April 2025. BPRS Gebu Prima gagal memperbaiki struktur permodalan meski telah mendapat peringatan dan kesempatan penyehatan dari otoritas.
Kedua, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kotabatu, Jawa Timur. Pada 24 Juli 2025, OJK kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut dinyatakan tidak mampu menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi rasio likuiditas minimum.
Ketiga, BPR Disky Surya Jaya, Deliserdang, Sumatara Utara. Pada 19 Agustus 2025, OJK mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya. Bank ini menghadapi permasalahan serupa terkait lemahnya permodalan dan ketidakmampuan manajemen dalam menjalankan rencana pemulihan.
Meski sejumlah bank ditutup sepanjang 2025, OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Dana nasabah tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutupan bank-bank bermasalah ini justru merupakan bagian dari proses konsolidasi guna memperkuat ketahanan industri perbankan rakyat di Indonesia. OJK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
’’Penutupan bank yang tidak sehat justru bertujuan menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah,” jelas OJK dalam keterangan resminya.