Lima Bank Bangkrut Selama 2025

Ilustrasi OJK. --FOTO BERITASATU/UTHAN A. RACHIM

JAKARTA - Daftar bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah sepanjang 2025. Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober tahun ini sudah ada lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR dan BPRS) yang izin usahanya dicabut.

 

Langkah tersebut diambil karena bank-bank tersebut gagal menjaga likuiditas dan memperbaiki rasio kecukupan modal sesuai ketentuan. Terbaru, OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, Tegal, Jawa Tengah.

 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025. Pencabutan dilakukan atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) dengan alasan agar lebih fokus mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan yang sama.

 

’’Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham agar fokus pada pengembangan BPR Bumi Sediaguna,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip Selasa (28/10).

 

Langkah OJK menutup lima bank ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan restrukturisasi untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional serta melindungi kepercayaan masyarakat.

 

Sebelum BPR Artha Kramat, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, ini dinyatakan tidak mampu memperbaiki rasio kecukupan modal (KPMM) dan menjaga likuiditas meskipun telah diberi kesempatan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

 

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gayo Perseroda tidak berhasil melaksanakan langkah penyelamatan sesuai rencana yang disetujui. Akibatnya, izin usaha bank tersebut resmi dicabut.

 

Tag
Share