Tertinggi se-Lampung, Datun Kejari Bandar Lampung Berhasil Pulihkan Keuangan Negara

Kejari Bandar Lampung–BRI Perkuat Sinergi Hukum Perdata dan TUN--
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memperkuat kerja sama strategis dengan perbankan nasional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office Teluk Betung.
Kesepakatan ini, mencakup kerja sama dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), yang digelar di Aula Kejari Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
Penandatanganan pertama dilakukan antara Kejari Bandar Lampung dengan BRI Cabang Tanjung Karang pada pukul 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan PKS antara Kejari dan BRI Branch Office Teluk Betung pada siang harinya, sekitar pukul 13.00 WIB.
Hadir dalam dua agenda tersebut, Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, jaksa pengacara negara (JPN), serta staf Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.
BACA JUGA:Insentif Guru Honorer Naik Rp100 Ribu Mulai Tahun Depan
Sementara dari pihak BRI hadir Pinca BRI Tanjung Karang Hidayat Akbar beserta jajaran dan Pinca BRI BO Teluk Betung Felix Tua Parlaungan Pakpahan bersama timnya.
Dalam kesempatan tersebut, BRI BO Teluk Betung memberikan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilan dalam menangani kredit macet melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.
Dari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan BRI, JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.207.594.000 atau sekitar Rp3,2 miliar, menjadikannya pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung di sektor perbankan.
“Capaian ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga perbankan mampu memberikan dampak nyata bagi negara,” ujar Kasi Datun Bambang Irawan dalam keterangan resminya.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 34 Tersangka Pesta Gay di Hotel Surabaya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., juga menyerahkan pendapat hukum (legal opinion) berjudul “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)” kepada Pinca BRI BO Teluk Betung.
Pendapat hukum ini disusun oleh tim JPN Kejari Bandar Lampung sebagai bentuk pendampingan hukum (legal assistance) untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan BRI.
“Pendapat hukum ini dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan strategis agar pelaksanaan penyaluran KUR berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan bebas dari potensi fraud,” jelas Bambang.
Bambang menambahkan, kerja sama yang dijalin bersama BRI meliputi tiga bidang utama, diantaranya Pendampingan hukum melalui sosialisasi dan edukasi tata kelola perbankan untuk mencegah pelanggaran hukum dan fraud.
BACA JUGA:Mantan Asisten Pelatih Alex Pastoor Sebut Tmnas Indonesia Masuk Piala Dunia Tidak Realistis
Kemudian, Bantuan hukum, khususnya dalam penanganan kredit macet dengan SKK serta Pemberian pendapat hukum (legal opinion) terkait perbaikan tata kelola perbankan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara Kejaksaan dan lembaga keuangan dalam mendukung stabilitas sektor ekonomi,” ujarnya.
Menariknya, Kejari Bandar Lampung juga menjadi kejaksaan pertama di Lampung yang menyusun pendapat hukum secara mandiri tanpa permohonan resmi dari pihak eksternal.
Langkah ini menjadi terobosan baru dalam fungsi preventif kejaksaan di bidang Datun.
BACA JUGA:Golkar Dukung Prabowo Bongkar Sistem Antirakyat
Sepanjang tahun 2024, Bidang Datun Kejari Bandar Lampung mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp4,57 miliar.
Sementara hingga Oktober 2025, jumlah tersebut melonjak tajam menjadi Rp20,66 miliar dari 400 SKK.
Kerja sama antara Kejari Bandar Lampung dan BRI ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menegaskan peran kejaksaan dalam memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum bagi instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD. (*)