BGN Ungkap Dugaan Pungli Calon Mitra MBG, Ribuan Usulan SPPG Dihapus
BGN menegaskan bakal menindak tegas praktik pungli yang mencederai integritas program Makan Bergizi Gratis. FOTO DISWAY --
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini tuntas mengenai perpres dan inpres," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (2/10).
Zulhas menjelaskan perpres dan inpres tersebut nantinya akan memperjelas pembagian tugas dari tiap-tiap kementerian lembaga hingga pemerintah daerah dalam pelaksanaan program MBG.
"Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu, sehingga nanti pembagian tugas serta pemerintah daerah, ya kementerian lembaga terkait, koordinasi seperti apa, kita akan selesaikan dalam satu minggu ini insyaallah. Sabar sedikit, satu minggu nanti akan kita umumkan," jelas Zulhas.
Pemerintah menargetkan peraturan presiden (perpres) terkait program makan bergizi gratis (MBG) terbit sebelum 5 Oktober 2025. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto.
“Tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan sebelum 5 Oktober sudah bisa ditandatangani,” ujar Bambang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Bambang mengungkapkan, perpres tersebut akan mengatur tata kelola program MBG secara detail. Salah satu poin penting adalah aturan penyajian makanan yang tidak boleh melewati batas waktu tertentu.
“Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi masak pukul 22.00 tetapi distribusinya baru besok siang,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, tata kelola MBG sebenarnya telah dipersiapkan pemerintah sejak awal. Namun, maraknya kasus keracunan di sejumlah daerah membuat aturan tersebut dimasukkan secara resmi dalam perpres.
“Dari sebelum kejadian sebenarnya sudah ada evaluasi, baik dari daerah maupun pusat. Semua masukan itu kita tampung untuk dimasukkan ke tata kelola MBG,” jelasnya.
Dengan hadirnya perpres ini, pemerintah berharap pelaksanaan MBG menjadi lebih sistematis, aman, dan terhindar dari peristiwa serupa di masa depan. (disway/c1/abd)