Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas

Ilustrasi buruh. --FOTO ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung. Pemerintah bersama pihak terkait kini tengah mengkaji berbagai aspek sebelum keputusan resmi ditetapkan.
“Prosesnya masih berjalan, jadi ditunggu saja. Saat ini kami sedang mengembangkan konsep dan melakukan kajian terkait kenaikan UMP,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Minggu (12/10).
Menurutnya, selain menyusun konsep dan kajian, pemerintah juga menggelar dialog sosial yang melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua aspirasi dapat tertampung sebelum keputusan final diumumkan.
’’Dialog sosial sudah berjalan. Dewan Pengupahan Nasional juga mulai melakukan rapat-rapat. Jadi masih ada waktu untuk menyelesaikan semuanya,” ucapnya.
Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 akan mempertimbangkan berbagai faktor secara menyeluruh, termasuk masukan dari seluruh pemangku kepentingan serta analisis regulasi yang relevan.
’’Semua aspek harus diperhitungkan, termasuk faktor regulasi dan berbagai masukan yang ada,” kata dia.
Lebih lanjut, Yassierli memastikan pemerintah akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sebagai dasar pengaturan kenaikan upah minimum.