Kenaikan UMP 2026 Masih Dibahas

Ilustrasi buruh. --FOTO ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN
Putusan tersebut menetapkan bahwa penyesuaian UMP harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
’’Putusan MK itu menjadi acuan utama. Setelah itu, baru kita lihat formula terbaik untuk diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar upah minimum 2026 naik antara 8,5% hingga 10,5%.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%,” kata Said di Jakarta, Senin (11/8). (beritasatu.com/c1)