SPPG Lampung Wajib Kantongi SLHS

Radar Lampung Baca Koran--
DPRD Minta Polda Investigasi Keracunan
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan ultimatum keras bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hanya dalam waktu dua minggu, seluruh penyedia makanan wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Jika tidak, konsekuensinya izin operasi terancam dicabut.
Langkah mendadak ini lahir dari rentetan kasus keracunan makanan pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
BACA JUGA:Banleg DPR Hapus Wacana BPIP Menilai Indeks Ideologi Pancasila
Sedikitnya lima SPPG telah teridentifikasi sebagai sumber insiden keracunan massal, termasuk kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Lampung Timur yang membuat puluhan siswa tumbang setelah menyantap hidangan MBG.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Provinsi Lampung Saipul menegaskan aturan baru ini tak bisa ditawar.
’’SLHS adalah syarat mutlak! Semua SPPG harus segera mengurus sertifikat laik higiene sanitasi. Tidak ada lagi kelonggaran. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” tegasnya, Senin (29/9).
Awalnya, pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberi kelonggaran agar program tetap berjalan meski SPPG belum mengantongi SLHS. Namun, serangkaian insiden keracunan, memaksa Pemprov Lampung mengubah strategi dari persuasif menjadi koersif.
“Ini bukan lagi sekadar imbauan. Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat hanya dua minggu. Jika sampai batas waktu tidak terpenuhi, sanksi penutupan menanti,” ujar Saipul.
Satgas mencatat ada 488 SPPG aktif di seluruh Lampung, tetapi jumlah yang sudah memiliki SLHS hingga kini belum ada.
Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa banyak penyedia makanan selama ini beroperasi tanpa standar sanitasi yang layak, meski mereka memasok makanan harian untuk ribuan siswa.
Saipul menyebut proses pengajuan SLHS bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah permohonan diajukan, verifikasi dilakukan oleh dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup setempat. “Prosesnya cepat jika dokumen lengkap. Pemilik SPPG harus proaktif, jangan menunggu,” desaknya.
Terpisah, Kasus keracunan massal membuat DPRD Provinsi Lampung angkat bicara. Anggota Komisi V DPRD, Deni Ribowo, mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Lampung hingga Polres, turun tangan melakukan investigasi forensik.