Cegah Korupsi, Pemprov Lampung Perkuat Peran APIP

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus memperkuat strategi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi peningkatan fungsi pengawasan hingga pembinaan mental dan spiritual bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa Pemprov Lampung aktif melaksanakan delapan area intervensi pencegahan korupsi sebagaimana dirancang dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Langkah-langkah strategis seperti sosialisasi pencegahan korupsi dan mitigasi risiko telah dijalankan sesuai dengan delapan fokus area dari MCP KPK. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga membangun kesadaran etika dan spiritualitas ASN agar bekerja dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi,” ujar Marindo.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Akan Kembalikan Wujud Asli Rumah Daswati
Menurutnya, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung memberikan perhatian besar terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah penyimpangan di lingkungan Pemprov Lampung.
“Kami minta Inspektorat terus mengingatkan, membina, dan memantau kinerja ASN agar tetap berada dalam koridor aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan terhadap APIP terus dilakukan melalui pendampingan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk memastikan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) berjalan optimal di tiap instansi.
“Melalui upaya ini, kami ingin membentuk budaya kerja yang berlandaskan integritas. APIP di masing-masing bidang juga terus bergerak aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Marindo menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas pada sistem pengendalian internal, tetapi juga membangun kesadaran moral dan spiritual ASN. Sehingga, setiap aparatur dapat menjalankan tugasnya secara profesional, jujur, dan amanah.
Upaya ini, lanjut Marindo, diharapkan dapat memperkuat birokrasi bersih sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Pencegahan korupsi harus menjadi kesadaran bersama, bukan hanya kewajiban sistem. ASN harus punya komitmen pribadi untuk menjaga integritas,” tambahnya. (jen/c1/yud)