Polisi Bekuk Kurir Sabu 11 Kilogram, Otak Pelaku Wanita Asal Riau

Barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram dipamerkan saat konferensi pers /Handika-Radar Lampung --
LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menciduk Edi Murtaza (31) dan Hendri Azwar (30) kurir sabu seberat 11,8 kilogram diotaki seorang wanita asal Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu berjumlah 11,8 kilogram dilakukan hari Senin (18/8/2025), sekitar jam 20.30 WIB.
"Tersangka 2 orang, jumlah barang bukti 11.827 gram atau 11,8 kilogram. Barang bukti yang disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar Rp11 miliar 827 juta," buka Kasat, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (4/9).
Widodo menceritakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba ihwal dua penumpang bus memperlihatkan gerak gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Sindikat Babi Ilegal, Ada Dugaan Keterlibatan Pengusaha Ternak dari Lampung
Polisi segera mendatangi tempat pemberhentian bus di sebuah rumah makan untuk melakukan penyergapan terhadap kedua orang tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tas ransel warna coklat dan didalamnya terdapat 11 bungkus plastik warna hijau berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 11.827 gram," jelas Kasat.
Menurut pengakuan kedua tersangka, belasan kilogram barang haram tersebut disembunyikan kedalam tas ransel berisi pakaian dibawa dari Medan, Sumatera Utara, dan akan dikirim ke Jakarta.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir," tegas Kasat.
BACA JUGA:Suami Jadi Pekerja Migran, Istri Jadi Korban Perampokan di Lamsel
Kurir sabu, Edi Murtaza dan Hendri Azwar mengaku berasal dari Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Mereka disuruh oleh seseorang bernama Ningsih untuk menyelundupkan sabu.
"Atas hasil pemeriksaan, DPO bernama Ningsih warga Pekanbaru, Provinsi Riau, berjenis kelamin wanita," ujar Kasat.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) lebih Sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 200i tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kasat.