Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Provokator Masih Diburu

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 10 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya, sementara provokator masih dalam pengejaran. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Uya Kuya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan menjelaskan para tersangka terbagi dalam dua klaster. ’’Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap petugas, sementara enam lainnya tersangka kasus penjarahan. Dari enam tersangka itu, satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkap Dicky, Rabu (3/9).
Selain itu, delapan orang yang sebelumnya diamankan berstatus saksi dan telah dipulangkan.
Penyidik juga tengah memburu provokator yang diduga menggerakkan massa dalam aksi tersebut. “Identitas provokator sudah terdeteksi dan saat ini masih dalam proses analisis serta pengejaran,” tambahnya.
Hingga kini, polisi mencatat ada total 13 orang yang diamankan dari dua klaster berbeda, terdiri dari pelaku penjarahan, penyerangan petugas, serta beberapa yang diduga berasal dari kelompok anarko. “Sebagian di antaranya berusaha melakukan penjarahan tetapi berhasil digagalkan petugas di lokasi,” jelas Dicky.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. “Kami pastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas, semua pelaku akan diproses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya  Polri mengumumkan perkembangan terbaru penanganan aksi unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia beberapa hari ini.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga akhir Agustus 2025, sebanyak 3.195 orang diamankan di 15 polda, dengan status hukum yang bervariasi.
Dari jumlah tersebut, 387 orang telah dipulangkan, 2.753 masih dalam tahap pemeriksaan, dan 55 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Polri tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dalam penanganan aksi, namun kami akan tegas terhadap tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 1 September 2025.
Rincian Pengamanan di 15 Polda: Polda Metro Jaya: 1.240 orang; Polda Jawa Timur: 709 orang (173 dipulangkan, 485 diperiksa, 51 tersangka); Polda Jawa Tengah: 653 orang (dalam pemeriksaan); Polda Jawa Barat: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa; Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)dan Polda Kalimantan Barat: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa).
Kemudian, Polda Sumatera Selatan: 63 orang (dalam pemeriksaan); Polda DIY: 60 orang (dalam pemeriksaan); Polda Sumatera Utara: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa karena positif narkoba); Polda Jambi: 17 orang (seluruhnya dipulangkan); Polda Banten: 15 orang (dalam pemeriksaan); Polda Sulawesi Barat: 6 orang (dalam pemeriksaan); Polda Papua Barat Daya: 4 orang (seluruhnya tersangka); Polda Sulawesi Tengah: 1 orang (dipulangkan); dan Polda NTB: 1 orang (dipulangkan).
 Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota polisi yang menjadi korban di aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
“Saya sampaikan ke kapolri saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi,” kata Prabowo usai menjenguk korban di RS Polri, Senin, 1 September 2025.
Prabowo mengatakan saat ini masih ada 17 orang diantaranya masih dirawat, sementara sisanya sudah dibolehkan untuk pulang.
“Ini ada lebih 43 yang cidera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada disini, 14 anggota dan 3 masyarakat,” paparnya.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengatakan 1 korban diantaranya merupakan seorang perempuan mau pergi ke pasar yang mengalami patah dibagian paha.
“1 adalah perempuan yang mau ke pasar naik motor dipatahkan pahanya dan motornya diambil oleh katanya demonstran atau apa yang jelas ini perusuh ya,” ujar dia.
Lebih lanjut, diantara 13 orang itu ada yang mengalami pecah tempurung kepala hingga kerusakan pada ginjalnya.
“Yang lain ada yang kena saya sudah tengok 13 di atas, ada yang berat kepalanya sampe harus operasi apa tuh namanya tempurung sampe diganti titanium ada yg tangannya putus dan sebagainya alhamdulillah dapat disambung lagi,” imbuhnya.
“Ini saya mau nengok yang paling parah lagi ginjalnya di injek-injek sampe rusak beliau sekarang harus di cuci darah ini saya tidak tahu tapi kalau perlu kita cari transplantasi, kalau tidak bisa diperbaiki ginjal ini sangat berat,” sambungnya.
Prabowo lantas menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak seluruh masyarakat yang telah dilindungi UU. Akan tetapi, kata dia, terdapat aturan yang harus diikuti ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ada ketentuannya, demonstrasi harus damai, harus sesuai UU, jadi UU mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” kata Prabowo. (disway/c1/abd)

Tag
Share