Disdikbud Nonaktifkan Kepala SMKN 1 Labuhanmaringgai

BERSIKAP TEGAS: Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico mengambil sikap tegas. Ia langsung menonaktifkan Purwito dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 1 Labuhanmaringgai, Lampung Timur, menyusul adanya dugaan perbuatan amoral yang bersangkutan.

’’Sudah kami tindak dan lakukan langkah tegas. Sudah kami nonaktifkan dan tunjuk Plt. (pelaksana tugas)-nya," kata Thomas kepada Radar Lampung, Minggu (31/8).

Penonaktifan Purwito sendiri dari jabatannya berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/2188.1/V.01/DP.1A/2025 tanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani langsung Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico. Pada surat ini, Thomas menunjuk Wahyuni Dwi Rahayu, guru ahli muda di SMKN 1 Labuhanmaringgai sebagai Plt. Kepala SMKN 1 terhitung sejak Sabtu (30/8) sampai ditunjuknya Plt. baru atau ditetapkannya pejabat defenitif. 

BACA JUGA:Lestarikan Seni dan Budaya, DKL Adakan Pameran Seni Rupa

Kemudian terhitung tanggal tersebut juga, Kepala SMKN 1 Labuhan Maringgai definitif (Purwito) dinonaktifkan.  ”Untuk memastikan kelancaran kegiatan di sekolah, Plt mulai bekerja besok (hari ini), 1 September 2025,” tandasnya.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa tindakan Purwito sama sekali tidak pantas dicontoh dan mencoreng nama baik tenaga pendidik. "Ini menjadi hal yang tidak baik untuk dicontoh. Kita warning juga dan tidak toleransi terkait perbuatan seperti ini, utamanya bagi tenaga pendidik," tegasnya.

Saat ditanya sanksi lebih lanjut bagi yang bersangkutan sebagai PNS, Thomas Amirico menyatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penonaktifan. Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan melanjutkan kasus ini ke Inspektorat Lampung untuk proses lebih lanjut. 

"Sementara ini kita berhentikan (nonaktif). Nanti kita coba tindaklanjuti ke depannya seperti apa langkah-langkahnya," katanya seraya menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik di Lampung untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta menjadi contoh baik bagi para siswa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Purwito (58), oknum kepala sekolah (kepsek) negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, dipergoki tengah berduaan bersama perempuan muda bersuami dengan inisial YC (25), warga Lampung Timur (Latim),  di salah satu penginapan di Bandarlampung. Ini terungkap setelah DR (30), suami YC, menggerebek dan melaporkannya ke Polresta Bandarlampung, Kamis (28/8). 

Peristiwa itu, jelas DR, terjadi pada Kamis (28/8) dini hari di salah satu homestay Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandarlampung. Namun, ia baru melaporkannya ke Polresta Bandarlampung pada Kamis (28/8) malamnya setelah berkonsultasi dengan keluarga dan atas saran dari pihak kepolisian di Lamtim. 

Kemudian sesuai isi Surat Tanda Penerimaan Laporan No. lP/B/1268/VIII/2025/SPKT/PolrestaBandarlampung/Polda Lampung, DR melaporkan istrinya YC dan P atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946.  DR menjelaskan kronologi penggerebekan dilakukannya berawal dirinya curiga setelah melihat adanya transaksi mencurigakan melalui QRIS di akun e-mail istrinya yang masih tersimpan di ponselnya.

’’E-mail istri saya (YC) masih login di HP saya. Tiba-tiba muncul notifikasi transaksi Qris pembayaran di salah satu homestay di Bandarlampung. Dari situ, saya mulai curiga," ungkap DR saat ditemui usai laporan di Polresta Bandarlampung.

DR pun mencoba menghubungi YC sejak pukul 21.00 namun tidak mendapatkan respons. Pukul 24.00 WIB (malam), ia kemudian memutuskan untuk berangkat dari Lamtim menuju lokasi homestay dimaksud. Setibanya di homestay tersebut, ia mencari kamar tempat YC menginap. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.39 WIB, ia menemukannya dan langsung menggedor kamar tersebut.

Setelah sempat menunggu dan kamar dibuka, ia pun langsung masuk dan mendapati sang istri bersama seorang pria yang bersembunyi di kamar mandi.

Tag
Share