Isu Geng ASN di Pemkab Lamsel Mencuat

Ilustrasi pns-KemenpanRb-

"Faksi-faksi atau istilahnya geng ASN itu dampak dari pejabat atau ASN ditarik untuk terlibat politik praktis setiap Pilkada dan Pemilu. Dari dulu saya selalu menyatakan sebaiknya ASN ini selalu dalam posisi netral, bagaimanapun mereka ini Aparatur Sipil Negara yang di sumpah dan di gaji oleh negara untuk mengabdi kepada negara dan rakyat," beber Aqrobin, Minggu (31/8).

Ia juga menyayangkan setiap ada kontestasi politik nasional dan pemilihan bupati maka para ASN selalu diseret-seret untuk teribat. Lebih parahnya lagi, ASN dituding andil dalam pengerahan massa hingga politik uang.

"Akhirnya hal ini mengganggu fokus mereka sebagai ASN dan pejabat negara, ini menciptakan iklim yang tidak bagus. Jadi saat ini misalnya Bupati A kalau mereka tidak loyal maka mereka akan digeser terancam non job dikucilkan dan sebagainya," kritik Aqrobin.

Dampak dari mobilisasi ASN, mereka tidak lagi fokus bekerja karena tergerus waktu untuk ikut sana sini dalam kegiatan sosialisasi hingga jadwal kampanye.

"Ini tidak elok dan menciderai perasaan masyarakat juga, loh kok mereka kita gaji harusnya melayani masyarakat dan akhirnya pelayanan terganggu kantor kadang-kadang sepi karena kepala dinas tidak ada di tempat. Sudah kita alami semua, jadi maksud saya jangan ada lagi hal-hal seperti itu biarkan mereka fokus bekerja sebagai ASN mau siapapun Bupati-nya," tegas Aqrobin.

"Sebaiknya ASN ini tidak ada faksi-faksi, mau itu STPDN ASN lokal dan lain sebagainya. Bahwa keberadaan faksi ini bisa berdampak tidak kondusifnya iklim birokrasi di Pemda Lampung Selatan. Saya menyarankan, pertama, Bupati harus menilai secara profesional berdasarkan kemampuan," pinta Aqrobin.

Kedua, tidak ada lagi istilah tim sukses atau pendukung saat Pilkada. Ketiga, untuk memilih pejabat pratama fungsikan Baperjakat dan seleksi secara obyektif serta tidak ada pesanan atau muatan politis. Terpenting lagi, jangan ada transaksi uang demi jabatan.

"Jadi harus berdasarkan penilaian kemampuan merit system, harus berdasarkan itu juga. Pengangkatan pegawai bukan karena like or dislike harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya kelompok atau faksi di intern ASN, Setdakab Lampung Selatan, Supriyanto belum memberikan keterangan, meski pesan konfirmasi terkirim. (*) 

Tag
Share