Isu Geng ASN di Pemkab Lamsel Mencuat

Ilustrasi pns-KemenpanRb-

KALIANDA - Santer tersiar kabar terkait eksistensi faksi-faksi aparatur sipil negara (ASN) di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel).

Dari penelusuran Radar Lampung, kabar keberadaan faksi atau istilah genk semakin liar menggelinding ke permukaan jelang rolling pejabat setingkat Eselon II atau kepala dinas.

Dimana, pemerintahan Bupati - Wakil Bupati Lampung Selatan di era Radityo Egi Pratama - M Syaiful Anwar sudah melewati usia 6 bulan sejak pelantikan dan memiliki kewenangan penuh untuk membongkar pasang susunan pejabat eselon.

Setidaknya, ada sejumlah tiga faksi yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN maupun masyarakat.

Diantaranya, faksi alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) yang dulu dikenal dengan nama IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Lalu, faksi lokal yang isunya berisikan ASN atau pejabat berdomisili di Lampung Selatan. Terakhir, faksi Bandar Lampung atau ASN yang tinggal di luar kabupaten.

Menariknya, ketiga geng tersebut mulai merapatkan barisan dan mengincar posisi strategis di dalam pemerintahan.

Targetnya, tetap dekat dengan pusat kekuasaan. Jabatan Eselon II yang disebut-sebut sebagai lahan basah mulai menjadi topik bahasan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Di tengah santernya konsolidasi tiga faksi, turut muncul ke permukaan ihwal mundurnya para pejabat Eselon II dan semakin membuat seru peta kekuatan faksi-faksi. Dari data yang dihimpun, mantan Kepala Dinas Pendidikan inisial AJ lalu Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan inisial BP telah lebih dahulu menandatangani surat pengunduran diri.

Teranyar, pejabat setingkat kepala dinas seolah di komando disinyalir secara serentak mengajukan surat pengunduran diri pada awal Juli 2025.

Diantaranya, inisial YI, FB, TS, AR, A dan KO. Tak berhenti disitu, pejabat selevel Eselon III tersiar turut mengurus pengunduran diri dari jabatannya yakni inisial ER, JI, dan seorang pejabat di perusahaan umum milik daerah.

Kembali ke soal Lelang jabatan dan ternyata bukan merupakan hal baru bagi kalangan ASN, apalagi sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.

Selanjutnya, Permen PANRB Nomor 15 tahun 2024 mengatur tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada masa transisi lalu Permen PAN RB nomor 17 tahun 2021, mengatur tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat, Aqrobin A.M melontarkan tanggapan, ihwal keberadaan geng ASN merupakan efek negatif ketidak netralan ASN dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tag
Share