Direktur PT CKB Dijebloskan ke Penjara

Kejari Bandarlampung menahan Direktur PT CKB Cahyadi Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. -FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Kali ini giliran Direktur PT Citra Kurnia Bersama (CKB) Cahyadi Kurniawan alias Ayung yang dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program BNI Griya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.

Tersangka Ayung ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Kamis malam (28/8). 

BACA JUGA:Perbaikan Marka Jalan Capai 90 Persen

Ia langsung digiring ke Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Ayung diduga melakukan rekayasa pengajuan kredit program BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, tahun 2007.

Dalam aksinya, ia menggunakan nama-nama pegawai PT CKB sebagai debitur, namun dengan dokumen fiktif. Surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang diajukan tidak sesuai fakta. Lebih parah lagi, objek kredit yang diajukan belum memiliki alas hak yang sah.

“Tindakan ini jelas melawan hukum. Dari pengajuan kredit yang tidak benar itu, negara mengalami kerugian hingga Rp3,79 miliar,” tegas Baharuddin.

Menuruntya, Kerugian tersebut sesuai hasil audit penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan korupsi pemberian kredit program BNI Griya pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Karang periode 2006–2017.

Baharuddin menegaskan bahwa perkara ini bukan yang pertama kali dibongkar. Sebelumnya, empat orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.

“Keempatnya sudah menjalani persidangan, divonis masing-masing 4 tahun penjara, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” bebernya. (leo/c1/yud)

 

Tag
Share