Ismet Roni Ingatkan Pemprov Lampung Kendalikan Belanja Pegawai di APBD Perubahan 2025
Wakil Ketua II DPRD Lampung Ismet Roni mengingatkan pemprov agar rasional dalam mengatur belanja pegawai di APBD Perubahan 2025. -FOTO IST -
Kendalikan Belanja Pegawai di APBDP 2025
BANDARLAMPUNG – Wakil Ketua II DPRD Lampung Ismet Roni mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar lebih cermat dalam mengendalikan belanja pegawai pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur dengan jelas bahwa belanja pegawai —di luar tunjangan guru melalui tambahan penghasilan pegawai (TPP/TKD)— dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lanjut Ismet, menunjukkan porsi belanja pegawai dalam postur APBD Perubahan 2025 berpotensi melebihi batas tersebut.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah melewati ambang batas 30 persen sebagaimana diatur undang-undang. Karena itu, Pemprov harus segera melakukan rasionalisasi dan perhitungan ulang,” ujar Ismet Roni, Senin (18/8/2025).
Ia menekankan agar penyesuaian dilakukan secara hati-hati dan selektif, sehingga ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sementara program prioritas pembangunan tetap bisa berjalan optimal.
“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga wajib memprioritaskan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial agar manfaat APBD benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ismet mendorong TAPD untuk menyisir kembali pos-pos anggaran yang dinilai kurang mendesak, termasuk perjalanan dinas, honorarium kegiatan, serta belanja penunjang lainnya, demi memastikan APBD Perubahan 2025 lebih efisien dan produktif.
“Kami di DPRD akan mendukung langkah Pemprov sepanjang pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan salah satu komponen belanja operasional daerah yang mencakup gaji dan tunjangan ASN, serta berbagai pengeluaran terkait tenaga kerja pemerintahan.
Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah membatasi porsi belanja pegawai agar APBD tidak tersedot habis untuk kebutuhan rutin, melainkan memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik. (rls/c1/abd)