Eks Pejabat Satpol PP Tersangka, Sekkab Lamsel Ingatkan ASN Tak Korupsi

BEBERKAN PENANGANAN: Kejari Lamsel membeberkan perkembangan penanganan kasus korupsi insentif honorarium Satpol PP. -FOTO IST-
KALIANDA - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan (Lamsel) Supriyanto menanggapi penetapan Asril HD eks Pelaksanatugas (Plt.) Kabid Tibum Satpol PP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sekkab Lamsel, Supriyanto memberikan peringatan kepada seluruh pegawai untuk tidak coba-coba berniat melakukan korupsi anggaran negara dan berujung pada permasalahan hukum seperti yang terjadi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Peringatan ini tidak hanya untuk Satpol PP saja, tapi semua (OPD) tanpa terkecuali. Bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku dan bekerjalah dengan baik lagi," tegas Supriyanto, Kamis (14/8).
Perkara yang kini membelit Asril HD, sebelumnya juga telah membuat tiga pegawai Satpol PP lainnya yakni inisial Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi dan Mahyuddinn divonis terbukti melakukan korupsi insentif honorarium Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.
Tak main-main, perkara korupsi pemotongan dana insentif anggota Satpol PP itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,8 miliar.
Supriyanto juga mengungkapkan keprihatinannya, atas perkara korupsi pemotongan dana insentif yang terjadi di Satpol PP. Meski demikian, ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita hormati prosedur hukum yang berjalan," sambungnya. Terkait penunjukan pengganti Asril HD yang kini telah ditahan oleh kejaksaan, Supriyanto menyebut menunggu laporan resmi dari Kepala Satpol PP.
"Kami tunggu laporan resminya dulu, karena kami belum menerima dari pimpinan Satpol-PP," tutup Sekkab.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Lamsel menetapkan Asril HD (47) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif honorarium Satpol PP setempat.
Kasi Intelijen Kejari Lamsel Volanda Azis Shaleh mengatakan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Asril HD sebagai tersangka selaku pelaksana tugas (Plt.) Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP tahun 2021.
"Penetapan status tersangka terhadap AH (Asril HD), dilakukan hari Selasa (12/8), sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," buka Kasi Intelijen.
Penetapan status tersangka itu, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021 - 2022.
Tersangka menerbitkan surat permintaan pembayaran dana insentif Polisi Pamong Praja tahun 2021 yang dibayarkan ke Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dengan double pembayaran.
Modusnya, pembayaran yang dilakukan secara double tersebut dititipkan ke rekening penampungan oleh terpidana Intan Melica Dona.