Lagi, Pejabat BUMN Ditetapkan Tersangka

Kejati Lampung menetapkan Kepala Divisi V Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
// Kasus Dugaan Korupsi Tol Lampung
BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjerat seorang pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) pada tahun anggaran 2017–2019.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam keterangan pers, Senin malam (11/8), menyampaikan bahwa tersangka berinisial IBN yang menjabat Kepala Divisi V PT Waskita Karya saat ini menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp2,19 miliar, diblokir dana Rp1,9 miliar, 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima mobil, serta tiga sepeda lipat Brompton. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Sejak Maret 2025, Kejati Lampung juga telah menyita uang total Rp6,35 miliar untuk memulihkan kerugian negara.
Armen menjelaskan, kontrak proyek Tol Terpeka sepanjang 12 kilometer itu bernilai Rp1,25 triliun dengan masa pekerjaan 24 bulan, mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, serta masa pemeliharaan tiga tahun. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya melalui pertanggungjawaban keuangan fiktif.
BACA JUGA:Pusaran Korupsi Insentif 2,8 Miliar, Kejari Lamsel Tersangkakan Plt Kabid Tibum Sat Pol PP
Modus yang digunakan yaitu merekayasa dokumen tagihan seolah berasal dari pekerjaan yang telah dilaksanakan. Faktanya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, bahkan melibatkan vendor fiktif maupun meminjam nama vendor tertentu. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp66 miliar.
Selain IBN, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni WM alias WD yang menjabat sebagai kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di Divisi V PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol ruas Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.
Proyek bernilai triliunan rupiah itu diduga sarat praktik keuangan fiktif yang dilakukan oleh oknum internal pelaksana proyek.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya dalam konferensi pers pada Rabu (16/4) sore menyatakan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp66 miliar.
Tim penyelidik juga berhasil mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.