Lagi, Pejabat BUMN Ditetapkan Tersangka

Kejati Lampung menetapkan Kepala Divisi V Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Tol Terbanggibesar–Pematangpanggang–Kayuagung.-FOTO LEO DAMPIARI/RLMG -
Dia menjelaskan proyek jalan tol ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp1,25 triliun, dengan panjang ruas 12 km pada STA 100+200 hingga STA 112+200.
Proyek berlangsung selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebagai kontraktor utama.
Namun dalam pelaksanaannya, terindikasi terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum tim proyek Divisi V PT Waskita Karya, atas perintah pimpinan di divisi tersebut.
Dugaan korupsi dilakukan dengan merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan fisik pembangunan.
BACA JUGA:Tebarkan Semangat Nasionalisme Kapolres Tubaba Bagikan Bendera Merah Putih
’’Faktanya, pekerjaan itu tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama vendor pun fiktif dan hanya dipinjam namanya,” ungkap Armen.
Menurutnya, Tim Aspidsus Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 47 saksi, yang berasal dari internal PT Waskita Karya maupun pihak vendor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti dokumen, kontrak, dan surat pertanggungjawaban keuangan untuk memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Sumber pendanaan proyek diketahui berasal dari Viability Gap Fund (VGF) yang semula diperuntukkan bagi pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated melalui PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC).
Namun, dana tersebut digunakan untuk proyek Tol Terpeka melalui kontrak kerja sama antara PT Waskita Karya dan PT JJC.
Saat ini, Kejati Lampung sedang membidik calon tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Semua bukti tengah kami dalami secara serius,” kata Armen. (leo/c1/abd)