Sengkarut PT KLTD Diduga Caplok Lahan Warga, Perpanjangan SHGB Terancam Mandeg

Pengacara dari Kantor Hukum WFS dan Rekan --

LAMPUNG SELATAN - Silang sengketa lahan antara PT. Krakatoa Lampung Tourism Development, Tbk (KLTD) dengan warga kini merembet pada pemblokiran perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Diketahui, PT. KLTD selaku badan hukum dari merek dagang Grand Elty Krakatoa memiliki SHGB yang terbit pada tahun 1998 bernomor: 535/Merak Belantung, dengan jangka waktu sekitar 30 tahun atau berakhir tahun 2028.

Dari informasi yang dihimpun, gugatan perbuatan melawan hukum antara masyarakat melawan PT. KLTD yang teregistrasi di kepaniteraan PN Kalianda Nomor: 27/Pdt.G/2025/PN Kla, terus bergulir.

Menurut keterangan Kuasa Hukum masyarakat dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, persidangan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA:Tiket Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Dijual, Begini Cara Belinya!

Masyarakat selaku penggugat, hari Selasa (12/8/2025) ini, telah menghadirkan dua orang saksi yaitu penunggu lahan dan mantan pemilik lahan di area yang masuk dalam SHGB 535.

"Alhamdulillah ya kami cukup puas dengan sidang hari ini dimana keterangan saksi betul-betul menguatkan dalil-dalil gugatan kami, kata Arif Hidayatullah.

Arif Hidayatullah menjelaskan, kliennya adalah pemilik bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 12 tahun 1985 yang masuk dalam SHGB 535 milik PT. KLTD.

"SHGB milik tergugat itu tahun 1998 sedangkan SHM milik klien kami jauh lebih tua, jadi dugaan kuat prihal adanya pencaplokan lahan itu semakin kuat," tegasnya.

BACA JUGA:93 Ribu Pelajar Waykanan Dapat Cek Kesehatan Gratis

Saksi-saksi yang dihadirkan didalam persidangan, menguatkan bahwa sebelumnya diatas objek tanah milik kliennya terdapat tanam tumbuh berupa pohon kelapa.

"Saksi penunggu lahan milik klien kami ini ternyata ditugaskan untuk mengurus pohon kelapa kemudian dijual dalam bentuk kopra dan mendapat hasil kurang lebih 4-5 kwintal per 2 bulan. Jadi mengenai kerugian materiil dan imateriil sebagaimana dalam dalil gugatan, dapat kami buktikan," beber Arif Hidayatullah.

Arif Hidayatullah menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi bahwa harga pembebasan lahan milik saksi hanya dihargai sebesar seribu rupiah.

"Salah satu saksi kami tadi mengatakan bahwa dulu memiliki lahan seluas 13.000 meter persegi dan mendapat ganti rugi Rp. 13.000.000," kata dia.

Tag
Share