Sengkarut PT KLTD Diduga Caplok Lahan Warga, Perpanjangan SHGB Terancam Mandeg

Pengacara dari Kantor Hukum WFS dan Rekan --
BACA JUGA:Lampu Jalan Merdeka Kotaagung Kembali Menyala
Disinggung mengenai permohonan blokir dan segala bentuk pengurusan perpanjangan SHGB yang diajukan oleh PT. KLTD oleh pihaknya, Arif Hidayatullah membenarkan.
"Dalam artian mengingat sedang dalam proses hukum, maka ketika PT. KLTD mengurus izin perpanjangan harus dihentikan hingga proses hukum ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pintanya.
Saat dimintai tanggapan terkait permohonan pemblokiran izin perpanjangan SHGB PT. KLTD, HRD Kawasan Grand Elty Krakatoa, Erik, belum memberikan keterangan.