Jadi Buronan, Pencuri Ternyata Bekerja di Pabrik

PELARIAN BERAKHIR: Polsek Penawartama tangkap dua buronan pelaku curat. -Foto IST -
MENGGALA - Setelah buron hampir satu bulan, aparat Polsek Penawar Tama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang (Tuba) akhirnya berhasil menangkap dua orang maling yang beraksi di sebuah rumah kosong.
Keduanya yakni EB (34) warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang dan LF (31) warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Mereka ditangkap aparat kepolisian pada hari Rabu (6/8), sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang bekerja di pabrik pengolahan kayu di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolsek Penawartama Iptu Harizal mengatakan, penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku AF (30), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pelaku AF telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (16/7), sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur.
"Iya benar, mereka merupakan pelaku pencurian rumah kosong di Kampung Sidoharjo," kata Iptu Harizal, Minggu 10 Agustus 2025.
Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku terjadi pada hari Senin (14/7), sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban Anwar Sahadat (44), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor.
Kemudian kompor gas, karung beras 10 kg, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun. Semuanya ditaksir sekitar Rp 40 juta.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, setelah berhasil ditangkap ternyata salah satu satu pelaku EB juga merupakan seorang residivis kasus curat.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)