Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket, Sudah 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Polisi menangkap pelaku curanmor berinisial YGS (18), yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Bandarlampung. FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV --
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya. Sman Nawawi bertugas menyimpan motor hasil curian, sedangkan Beni, Rosyid, Hasbi, dan IE bertugas merusak gerbang rumah serta kunci kontak sepeda motor korban. Veriko berperan sebagai pengintai, dan Agus menyiapkan kendaraan operasional untuk aksi hunting.
“Komplotan ini beraksi di sembilan lokasi, umumnya menyasar indekos yang minim pengamanan,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor Honda Beat. Polisi masih memburu barang bukti lain, seperti senjata api, serta kunci leter T dan kunci L yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (sas/c1/abd)