Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Spesialis Minimarket, Sudah 10 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Polisi menangkap pelaku curanmor berinisial YGS (18), yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di Bandarlampung. FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV --
BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 10 lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung.
Pelaku berinisial YGS (18), warga Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mencuri motor milik seorang mahasiswa di parkiran sebuah minimarket di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak pelaku bersama rekannya menjalankan aksinya dengan cepat. Hanya dalam hitungan detik, mereka berhasil membawa kabur motor yang sedang terparkir.
YGS ditangkap saat membawa sepeda motor hasil curian. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap Kaki Pelaku Curanmor Ditembak
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, YGS mengaku sudah 10 kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.
"Peran YGS sebagai joki, dan ia menyembunyikan hasil curian di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di belakang RS Urip Sumoharjo," jelas Kompol Faria.
Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya berinisial JN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, YGS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur yang kerap beraksi di wilayah Bandarlampung. Tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308, Unit Ranmor Polresta, dan Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (13/7/2025), setelah melakukan patroli dan pengintaian terhadap pelaku yang telah diincar.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku yang mencoba melawan saat ditangkap. Ketiganya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kombes Alfret, Senin (14/7/2025).
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat pelaku yang sudah diamankan yaitu Beni Awaludin (21), Hasbi Halfi (20), Agus Darfani (21), dan Sman Nawawi (22). Sementara tiga lainnya—Veriko, Rosyid, dan IE—masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Hasbi Halfi merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung. Ia diduga telah terlibat dalam tujuh aksi pencurian dari sembilan lokasi berbeda.