Modal Bakso, Pria di Bandar Lampung Cabuli Bocah

Tersangka saat diamankan di Mapolresta Bandarlampung -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -

BANDARLAMPUNG - Terpengaruh grup sesama jenis di Facebook, mantan guru honorer lecehkan anak laki-laki di bawah umur.
Seorang pria berinisial HS (49), warga Jatiagung, Lampung Selatan, ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun, warga Sukabumi, Bandarlampung. Sementara, pelaku pernah berprofesi sebagai guru honorer.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan modus pelaku dengan cara mengajak korban makan bakso.
’’Aksi ini sudah terjadi sejak 7 Maret hingga 11 April 2025. Kasus ini berhasil terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Lanjutnya, pelaku dan korban kerap bertemu saat menunaikan ibadah salat Jumat. Kemudian setelah selesai, pelaku mengajak korban untuk pergi makan bakso.
Seusai makan, pelaku mengajak korban ke sebuah musala yang berada di pom bensin di Jalan Ratu Dibalau, Waykandis.
Di tempat ibadah tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban menuruti permintaannya untuk melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 15 kali, namun pelaku mengaku hanya melakukan 6 kali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh film porno sesama jenis, yang dirinya lihat dari grup facebook.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Pemuda berinisial RH (22) harus berurusan dengan polisi lantaran perilaku seks yang menyimpang. Korbannya tiga bocah laki-laki di bawah umur.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan tersangka diamankan oleh personel Polsek Telukbetung Selatan berawal dari laporan pada 9 April 2025 lalu.
“Jadi ada tiga korban laki-laki umurnya 6 sampai 8 tahun dan masih duduk sekolah dasar yang ada di wilayah Teluk Betung Selatan,” ujar Alfret saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (17/5)
BACA JUGA:Curi Motor untuk Bayar Utang, Dua Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi
Alfret menambahkan, tersangka merupakan petugas yang membantu bersih-bersih di salah satu sekolah dasar negeri tempat ketiga korban bersekolah. RH juga tinggal tak jauh dari sekolah itu.
Dijelaskan, ketika  melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung membawa korban menuju salah satu kamar mandi di sekolah itu.
Alfret melanjutkan, saat di dalam kamar mandi, tersangka menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban, namun tidak berhasil.
“Sempat salah satu korban, oleh tersangka hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karena masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka. Tersangka ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” ungkap Alfret.
Alfret menambahkan, kasus pertama kali terungkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban yang berhasil melarikan diri saat tersangka hendak melancarkan aksinya
“Jadi kasus ini terungkap setelah korban yang ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung Selatan,” bebernya.
Disinggung soal kejiwaan tersangka, Kombes Pol Alfret mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat.
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya. (sas/c1/abd)

Tag
Share