Sebelum Dibuang, Pelaku Sayat Leher Korban

Tim forensik RS Bhayangkara Lampung saat menjelaskan hasil visum jenazah Pandra Apriliandi, yang ditemukan tewas mengenaskan pada Kamis (31/7) lalu. - FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

Usai membunuh, pelaku membungkus jasad korban menggunakan mantel, menutupinya dengan daun singkong, lalu membonceng jenazah di tengah sepeda motor. Setibanya di kawasan Sungai Natar, pelaku mendorong tubuh korban agar jatuh ke sungai, meskipun awalnya sempat tersangkut.

Pelaku kemudian menjual sepeda motor korban seharga Rp4,4 juta, yang sebagian uangnya diberikan kepada anaknya yang hendak ke Jakarta. Ia juga menjual ponsel korban dan sempat berziarah ke Tanggamus selama dua hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kombes Indra menambahkan, pelaku akan dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni: Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup,” tegasnya. (sas/c1/abd) 

Tag
Share